HARGA KOMODITAS PERTAMBANG : Mineral Logam Terus Memanas

JAKARTA — Mayoritas komoditas mineral melanjutkan tren positifnya pada tahun ini dengan mencetak kenaikan harga acuan pada Maret 2018.

JAKARTA — Mayoritas komoditas mineral melanjutkan tren positifnya pada tahun ini dengan mencetak kenaikan harga acuan pada Maret 2018.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hampir semua harga mineral acuan (HMA) logam terus ‘memanas’ pada bulan ini. Hasil tersebut melanjutkan tren positif yang berlangsung sejak awal tahun ini.

Berdasarkan keputusan Kementerian ESDM, harga mineral acuan nikel untuk Maret 2018 ditetapkan senilai US$13.444 per ton naik 8,2% dari Februari 2018 senilai US$12.425,75 per ton.

Kenaikan tersebut menjadi yang tertinggi di antara mineral logam lainnya.

Harga kobalt pada Maret 2018 ditetapkan senilai US$80.797,62 per ton atau naik 6,21% dari Februari senilai US$76.075 per ton. Untuk seng, kenaikannya sebesar 4,29% dari US$3.363,7 per ton menjadi US$3.524,83 per ton.

Timbal mencetak kenaikan 1,99% dari US$2.552,03 per ton menjadi US$2.602,88 per ton. Untuk mangan, kenaikannya sebesar 1,13% dari US$5,3 per ton menjadi US$5,3 per ton.

Aluminium hanya mencetak kenaikan sebesar 0,21% dari US$2.194,93 per ton menjadi US$2.199,57 per ton. Sementara itu, tembaga mengalami penurunan sebesar 1,29% dari US$7.095,83 per ton menjadi US$7.004,4 per ton.

Nantinya, HMA tersebut akan menjadi acuan dalam menentukan harga patokan mineral (HPM)

“Harga mineral logam acuan digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan mineral logam pada Maret 2018,” mengutip Keputusan Menteri ESDM No. 1320 K/32/MEM.2018.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan, setidaknya ada dua faktor yang bisa menahan atau menurunkan harga mineral. Pertama, kebijakan ekspor mineral mentah dari Indonesia dan Filipina.

Indonesia membuka kembali keran ekspor bijih nikel kadar rendah dan bauksit sejak awal 2017. Hal tersebut sempat dikhawatirkan meningkatkan pasokan secara signifikan tanpa diimbangi oleh kenaikan permintaan.

“Tren kenaikan ini bisa dipengaruhi oleh jumlah ekspor bijih nikel dan bauksit dari Indonesia dan Filipina,” katanya kepada Bisnis, Senin (5/3).

Kedua, kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menaikkan bea masuk untuk baja dan aluminium pun bisa menjadi faktor penekan harga. Menurutnya, hal tersebut bisa membuat stok baja dan aluminium menumpuk.

“Kalau kena bea masuk, penerimaan bagi yang mengirim baja dan aluminium akan berkurang. Akibatnya, mereka mikir dua kali untuk menjual ke AS. Suplai akan pindah ke negara lain atau stok menumpuk. Akibatnya, harga bisa turun lagi ,” ujarnya.

WILAYAH TAMBANG

Sementara itu, pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah atau BUMD akan mendapatkan jatah saham minimal 10% dalam wilayah izin pertambangan khusus di wilayahnya.

Kepastian tersebut diatur dalam Permen ESDM No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam penawaran wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK), apabila badan usaha milik negara (BUMN) berminat, sedangkan BUMD tidak berminat, BUMN akan ditunjuk langsung oleh pemerintah. Selanjutnya BUMN membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

“Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus perintah kepada BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10%,” mengutip isi peraturan tersebut.

Sebaliknya, apabila BUMN tidak berminat, sedangkan BUMD berminat, BUMD akan ditunjuk langsung. Selanjutnya BUMD membentuk badan usaha baru yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49% atau mengusahakannya sendiri.

Apabila BUMN dan BUMD sama-sama berminat, pemerintah akan melelang wilayah tambang tersebut. Jika BUMN yang menang, BUMN membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

Jika BUMD yang menang, BUMD membentuk badan usaha baru yang kepemilikan sahamnya terdiri dari BUMD dan badan usaha swasta paling banyak 49% atau mengusahakannya sendiri.

Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, pemerintah akan melelang secara terbuka kepada badan usaha swasta. Badan usaha swasta pemenang harus membentuk badan usaha baru yang sahamnya diberikan kepada BUMD paling sedikit 10%.

Dalam hal BUMN yang dibentuk provinsi dan kabupaten/kota berminat, kepemilikan saham 10% BUMD dibagi menjadi 4% untuk BUMN provinsi dan 6% untuk BUMD kabupaten/kota.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membagi kriteria peserta lelang wilayah izin usaha pertambangan mineral logam atau batu bara berdasarkan luas wilayah.

Dalam Pasal 23, Permen ESDM No. 11/2018 disebutkan batasan wilayah dipatok sebesar 500 hektare (ha). Peserta yang bisa mengikuti lelang dibedakan.

Untuk wilayah dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 ha, peserta yang boleh ikut lelang adalah dari BUMD, badan usaha swasta nasional setempat, koperasi, serta perseorangan yang terdiri dari orang perseorangan, perusahaan komanditer, atau perusahaan firma. BUMN dan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing (PMA) tidak diperkenankan ikut.

Untuk lelang dengan luas wilayah lebih besar dari 500 ha bisa diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta dalam rangka PMA, dan koperasi.

Irwandy Arif menilai bahwa aturan tersebut terlihat cukup adil. Ada keberpihakan kepada BUMD dan swasta nasional setempat.

Namun, ada potensi perdebatan di dalamnya. “Potensi perdebatan untuk pembatasan luas, terutama dasar pengambilan angka 500 ha,” katanya.

Menurutnya, potensi masalah tersebut bisa timbul karena luas daerah pertambangan di Indonesia mulai terbatas. Hal tersebut bisa menyulitkan bagi pihak berminat mengikuti lelang wilayah tambang.

– Kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menaikkan bea masuk untuk baja dan aluminium bisa menjadi faktor penekan harga mineral.

Tag : ekspor mineral

Editor : Sepudin Zuhri
Dikutip dari : Bisnis Indonesia, 6 maret 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *